TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Suku Bunga Naik, Proyeksi Bank Indonesia Tahun 2023

Redaksi PajakOnline · 7 Des 2022, 00.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gejolak ekonomi global dan ketidakpastian akibat pandemi masih menghantui perekonomian dunia. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi hingga inflasi yang saling beriringan. Meskipun keduanya masih berjalan dalam tren yang bisa dibilang cukup aman, namun perkiraan resesi tinggi berpotensi terjadi.

Dalam kondisi seperti ini, Bank Indonesia (BI) melalui Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan proyeksi pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang, akan lebih rendah dari perkiraan yang telah ditetapkan pada APBN 2023. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan RATBI (Rencana Anggaran Tahunan BI) 2023 dengan Komisi XI DPR RI.

Dalam rapat pembahasan tersebut BI menyarankan bahwa perkiraan pertumbuhan ekonomi hanya akan sebesar 4,37%, atau angka tersebut masih lebih rendah dari angka perkiraan pada APBN 2023 yang diperkirakan sebesar 5,3%. Sedangkan dalam inflasi, BI memproyeksikan pergerakannya hanya akan sebesar 3,61%, dalam angka tersebut masih cukup seimbang dengan perkiraan yang tercatat pada APBN 2023, yaitu sebesar 3,6%.

Terlihat keputusan BI merupakan sikap yang lebih realistis dengan memprioritaskan penanganan inflasi, meskipun terdapat risiko laju ekonomi yang akan terhambat, baik pada kuartal IV-2022 ataupun pada tahun 2023. Terlebih pada saat gelaran KTT G20 di Bali, di mana munculnya kesepakatan antara negara anggota yang sama-sama berkomitmen dalam mendorong ekonomi maju dengan menjaga stabilitas harga guna mengamankan inflasi.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2022 terkait APBN 2023, pemerintah akan terus berupaya secara maksimal dalam melanjutkan pemulihan nasional ditengah-tengah ketidakpastian ini. Pemerintah juga mendukung adanya sumber-sumber yang memiliki potensi pertumbuhan baru. Selain itu, diakselerasi dalam pelaksanaan reformasi struktural juga harus segera dilakukan guna menstimulasi transformasi perekonomian inklusif dan berkelanjutan.

Meskipun pada tahun 2023 pemerintah akan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan lebih rendah dari yang diperkirakan dalam APBN 2023, namun pemerintah juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan kembali bertumbuh pada tahun selanjutnya pada 2024.