PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) membidik potensi pajak 11 youtuber. Upaya ini merupakan salah satu strategi Kanwil DJP Sulselbartra untuk meraih target penerimaan pajak sebesar Rp14,65 triliun tahun ini.
Kanwil DJP Sulselbartra mengoordinasikan belasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di antaranya KPP Madya Makassar, KPP Pratama Makassar Utara, KPP Pratama Pare-Pare, KPP Pratama Palopo, KPP Pratama Bulukumba, KPP Pratama Watampone, KPP Pratama Kendari, dan lain sebagainya.
“Data yang kita miliki, 11 youtuber itu memiliki penghasilan dari kisaran Rp13 juta sampai Rp348 juta per bulan. Ini tentunya sesuai analis data yang kita peroleh. Sebanyak 11 youtuber tersebut, empat di antaranya berada di Makassar. Secara umum 11 youtuber ini berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra dalam keterangan Media Gathering, Selasa (25/10/2022).
Dia memastikan, Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pelbagai tahapan penggalian potensi penerimaan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Kanwil DJP Sulselbartra juga akan melakukan tindak lanjut, berupa penagihan maupun klarifikasi sesuai data analisis yang diperoleh.
Secara umum, DJP telah menerima beragam data dan informasi keuangan secara otomatis dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) di dalam negeri dan skema Automatic Exchange of Information (AEoI) dari luar negeri.
“Kalau ditanya berapa besaran pajak yang bisa dibebankan kepada para youtuber itu, kita tidak bisa secara otomatis memutuskan berapa yang harus dibayarkan setiap orang. Walaupun dalam pelaksanaan, kita terus cari data di lapangan, kemudian kita tuangkan. Secara spesifik atas potensi itu besarannya belum bisa disebutkan,” katanya.
