TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gara-Gara Pajak Bisa Masuk Penjara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kebanyakan warga masyarakat di belahan dunia ini harus membayar pajak. Gunanya untuk pemasukan dan pembangunan negaranya. Bila tidak bayar pajak maka dapat dikenakan sanksi.

Bagi Wajib Pajak yang kurang patuh terhadap aturan pajak atau bahkan tidak membayar pajaknya maka harus siap untuk menerima sanksi. Telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan terkait beragam sanksi dengan berbagai macam pelanggaran yang berbeda apabila Wajib Pajak melakukannya.

Salah satu sanksi pelangaran ketentuan pajak yakni sanksi pidana pajak yang merupakan hukuman pidana yang harus diterima oleh setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan pembayaran pajak seperti telat bayar pajak, tidak membayar pajak, tidak melaporkan SPT Tahunan atau bahkan melakukan penggelapan pajak.

Sanksi pidana pajak ini antara lain ada yang  berupa hukuman penjara. Jangka waktu hukuman penjara ini tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Biasanya sanksi tersebut untuk pelanggaran yang berat guna membuat jera para pelakunya.

Berikut penyebab dikenakannya sanksi pidana pada Wajib Pajak:

1. Tidak melaporkan SPT karena lupa.
2. Melaporkan SPT tetapi dengan data dan dokumen yang palsu.
3. Sengaja tidak melaporkan SPT.
4. Menolak untuk diperiksa petugas pajak.
5. Menyalahgunakan NPWP.
6. Tidak mencatat pendapatan dan pengeluaran perusahaan dengan benar. (Atania Salsabila)