TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Amankan Harta dengan Ikut PPS

Redaksi PajakOnline · 10 Jun 2022, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan I mencatat hingga 5 Juni 2022 sebanyak 531 wajib pajak menjadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 608 surat keterangan.

Kakanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, jumlah PPh (pajak penghasilan) yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp190,28 miliar.

Secara nominal dari realisasi PPS itu, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp1,93 triliun, dengan rincian deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp19,8 miliar dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp88,11 miliar.
Lucas mengatakan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini dinilai menjadi momentum yang tepat bagi para wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Wajib pajak yang mengikuti PPS diprediksi akan terus meningkat hingga batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2022.

"Jadi ini kesempatan bapak dan ibu untuk mengamankan aset-aset (harta) semua. Semoga bapak dan ibu tergerak memanfaatkan program PPS ini. Saya yakin PPS akan banyak memberikan fasilitas-fasilitas bagi bapak ibu semua," kata dia.

Berdasarkan data Kanwil Jakarta Selatan I, terdapat 4 klaster yang telah melaporkan PPS yang dirinci berdasarkan kategori harta yang dimiliki.

Klaster pertama yakni kategori wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp500 miliar mencapai 13 wajib pajak. Klaster kedua sebanyak 20 wajib pajak sudah melaporkan PPS dengan nilai harta di kisaran Rp100 miliar-Rp500 miliar. Klaster ketiga sebanyak 34 wajib pajak dengan nilai harta mencapai Rp50 miliar-Rp100 miliar, serta klaster wajib pajak yang memiliki harta dibawah Rp50 miliar.

Wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps atau dapat pula mendatangi kantor pajak terdekat.