PajakOnline.com—Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. S adalah Direktur PT MBI yang disangka secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Akibat perbuatan tersangka S tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang dibayar diduga senilai Rp277,5 juta," ungkap Kanwil DJP Jatim II dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/3/2024).
Tindak pidana dilakukan oleh tersangka S melalui PT MBI pada masa pajak Mei dan Juni 2016. Pada masa pajak tersebut, PT MBI melakukan penyerahan JKP berupa pekerjaan mekanikal. Setelah pekerjaan selesai, S tidak menyetorkan PPN yang terutang atas JKP tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin pun mengatakan penanganan tindak pidana kali ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara DJP dan aparat penegak hukum (APH).
