TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jakarta Utara Tangkap Pengemplang Pajak, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2025, 00.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menangkap dua tersangka pengemplang pajak yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda menjelaskan, tindak pidana perpajakan dilakukan melalui PT. ALTI yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi di Jakarta Utara.

PT ALTI dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama kurun waktu Januari hingga Desember 2020.

"Tersangka melakukan pelanggaran hukum pada Januari sampai dengan Desember 2020 dengan jenis pajak PPh dan PPN. Pada hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Wansepta dalam keterangannya dikutip Senin (28/7/2025).

Tersangka HA dan SR yang merupakan direktur serta pemilik perusahaan PT ALTI melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.558.022.580,00 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Berkas Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Sebelumnya telah dilakukan penyitaan aset berupa rumah tinggal milik tersangka di Bandung sebagai barang bukti dan jaminan pelunasan pidana denda.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara bekerja sama dengan Polda Metro Jaya sejak Selasa, 22 Juli 2025.

"Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan," pungkas Wansepta.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kakanwil-djp-jakarta-utara-wansepta-nirwanda-tax-payer-community-jaga-keseimbangan/