PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menangkap dua tersangka pengemplang pajak yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda menjelaskan, tindak pidana perpajakan dilakukan melalui PT. ALTI yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi di Jakarta Utara.
PT ALTI dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama kurun waktu Januari hingga Desember 2020.
"Tersangka melakukan pelanggaran hukum pada Januari sampai dengan Desember 2020 dengan jenis pajak PPh dan PPN. Pada hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Wansepta dalam keterangannya dikutip Senin (28/7/2025).
Tersangka HA dan SR yang merupakan direktur serta pemilik perusahaan PT ALTI melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.558.022.580,00 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
