PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kini memiliki program Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan. Gerakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan cara menabung.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan merupakan upaya mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menuju pembangunan berkelanjutan.
“Sasaran dari Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan ini adalah seluruh Wajib Pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Barat. Namun, pada tahap awal sasaran difokuskan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Sumbar dan nantinya secara bertahap ke masyarakat Wajib Pajak,” kata Mahyeldi dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/5/2024).
Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan membutuhkan dukungan dan sinergitas warga masyarakat Sumbar. Oleh karena itu, Mahyeldi mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyukseskan program ini demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Sumbar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon menjelaskan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan adalah inovasi baru yang dilakukan pemprov di seluruh Indonesia.
“Sumbar menjadi provinsi pertama yang merancang dan menerapkan Gerakan Tabungan Pajak. Untuk saat ini, Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan berjalan melalui kemitraan bersama kantor pelayanan Samsat bersama perbankan, yang dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nagari,” terang Syefdinon.
