TRENDING
Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahCoretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak Daerah
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan Mulai Berjalan di Sumatera Barat

Redaksi PajakOnline · 4 Mei 2024, 07.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kini memiliki program Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan. Gerakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan cara menabung.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan merupakan upaya mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menuju pembangunan berkelanjutan.

“Sasaran dari Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan ini adalah seluruh Wajib Pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Barat. Namun, pada tahap awal sasaran difokuskan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Sumbar dan nantinya secara bertahap ke masyarakat Wajib Pajak,” kata Mahyeldi dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/5/2024).

Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan membutuhkan dukungan dan sinergitas warga masyarakat Sumbar. Oleh karena itu, Mahyeldi mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyukseskan program ini demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Sumbar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon menjelaskan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan adalah inovasi baru yang dilakukan pemprov di seluruh Indonesia.

“Sumbar menjadi provinsi pertama yang merancang dan menerapkan Gerakan Tabungan Pajak. Untuk saat ini, Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan berjalan melalui kemitraan bersama kantor pelayanan Samsat bersama perbankan, yang dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nagari,” terang Syefdinon.

Inovasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor. Secara teknis, masyarakat akan membuka buku tabungan, lalu menabung sesuai kewajiban pajak kendaraannya sebelum periode jatuh tempo.

“Pada saat jatuh tempo, tabungan nanti akan dipotong secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus administrasi pajak di Samsat. Setelah pajak kendaraan bermotor dipotong secara otomatis, masyarakat bisa meminta bukti pembayaran ke Samsat dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pembayaran pajaknya melalui tabungannya—semua tercatat dalam sistem,” urai Syefdinon.

Bapenda Sumbar akan menerapkan Gerakan Tabungan Pajak untuk mengoptimalkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), hingga pajak rokok.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-ingin-kuasai-61-saham-pt-freeport-ternyata-ini-alasannya/