TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Sumbar Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku sampai September 2023

Redaksi PajakOnline · 25 Agu 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 23 Agustus hingga 23 September 2023 mendatang.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, terdapat program 5 keuntungan yang dapat diperoleh wajib pajak yakni pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang, Pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan dari luar provinsi (Non BA, Pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

"Segera register kendaraan dunsanak dan datangi kantor samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatra Barat," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi dikutip hari ini.

Dia mengajak warga masyarakat Sumbar untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan mengikuti Program 5 Untung tersebut.

"Ayo segera manfaatkan program 5 untung ini, jangan sampai ketinggalan, kami mengajak seluruh masyarakat di Sumatera Barat agar mengambil manfaat dari program ini, untuk itu segera datang ke kantor Samsat terdekat," katanya. Program tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tentunya juga untuk pembangunan di wilayah Sumbar.

"Semoga upaya ikhtiar kita ini menjadi bagian dalam rangka memajukan dan mensukseskan pembangunan di Sumatera Barat," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)