TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Google Pungut Pajak Content Creator YouTube, Termasuk Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Google selaku induk perusahaan YouTube baru-baru ini mengumumkan akan memungut pajak dari penghasilan bulanan kreator konten (content creator) YouTube di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

YouTube mengklaim telah menginformasikan hal ini dengan mengirimkan surat elektronik (surel) kepada semua Content Creator YouTube. Dalam penjelasannya, pemungutan pajak ini berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code.

Menurut Pemerintah AS, Google bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak dari Content Creator yang tidak tinggal di AS. Agar Google bisa menentukan jumlah pemotongan pajak yang tepat, pembuat konten diminta untuk mengirimkan informasi pajak di AdSense.

Google akan memotong pajak atas penghasilan YouTube dari penonton di AS tidak hanya untuk penayangan iklan, tetapi mencakup YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan saluran keanggotaan.

YouTube juga mengungkapkan besaran pajak yang dipotong bergantung pada beberapa faktor yakni apakah Content Creator mengirimkan informasi pajak, seberapa banyak penghasilan yang didapat dari penonton AS, dan apakah negara asal YouTuber mempunyai perjanjian pajak dengan AS.

Kemungkinan skenario yang terjadi jika pembuat konten tidak mengirimkan formulir yang berisi detail pajak, Google akan memotong pajak sebesar 24 persen dari penghasilan total yang didapat dari penonton di seluruh dunia, tidak hanya AS.

Namun, jika pembuat konten mengirimkan detail pajak, tarif pemotongannya yakni antara 0 persen sampai 30 persen, bergantung apakah negara pembuat konten memiliki hubungan perjanjian pajak dengan AS atau tidak.

Kalau si pembuat konten mengirimkan detail pajak dan tidak memenuhi syarat untuk perjanjian pajak antarnegara, maka tarif pajak tanpa perjanjian pajak adalah 30 persen dari penghasilan orang-orang yang menonton di AS.