TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

132 Negara Sepakati Pajak Digital, Penghasilan Google dan Facebook Bisa Dipajaki

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2021, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebanyak 132 negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) akhirnya menyetujui konsensus global atas data base erosion and profits sharing (BEPS) untuk pajak digital.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada dua pilar yang disetujui oleh 132 negara yang juga anggota Inclusive Framework BEPS. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Venice, Italia, 9-10 Juli 2021 lalu.

Pilar pertama, setiap negara sekarang memiliki hak yang lebih pasti tanpa mempedulikan kehadiran fisik sehingga perusahaannya tidak perlu ada di negara bersangkutan, tetapi pelayanannya hadir di sana.

"Ini salah satu tantangan kita karena banyak perusahaan digital (secara fisik/BUT) tidak berada di Indonesia tetapi mereka beroperasi (mencari keuntungan) di Indonesia," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/7/2021).

Perusahaan platform digital, di antaranya seperti Google dan Facebook, tidak memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap), yang menjadi ciri kehadiran fisik perusahaan. Pajak ini akan menyasar terutama untuk perusahaan multinasional yang omzet di atas 20 miliar euro yang sekarang diturunkan threshold-nya menjadi 10 miliar euro untuk 7 tahun setelah kehadiran dengan profitabilitas di atas 10%.

"Ini masih akan menjadi berbagai isu teknis yang tetap dinegosiasikan di dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, Indonesia harus melihat ini secara detail karena kita memiliki kepentingan basis pajak. Persetujuan multilateral yang akan dibuka pada tahun 2022 dan mulai berlangsung efektif kebijakannya di tahun 2023.

Pilar kedua, memastikan bahwa perusahaan multi nasional (PMN) yang beroperasi secara internasional membayar pajak dengan tarif minimum. Banyak perusahaan yang menghindari pajak tinggi dengan mencari negara atau yuridiksi dengan tarif rendah.

"Sekarang akan dilakukan yang disebut minimum tarif bagi perpajakan. Sehingga, mereka tidak bisa menghindar pergi ke daerah dengan tingkat pajak yang sangat rendah," kata Menkeu Sri Mulyani.
Adapun, threshold yang ditetapkan yaitu 750 juta euro untuk perusahaan PMN atau multinasional corporation dan entitas pemerintah dikecualikan.

Menkeu menyebutkan, pilar kedua ini akan mengurangi kompetisi global antar negara yang menawarkan pajak sangat rendah. "Sehingga saat ini kita pasti bisa mendapatkan kepastian di manapun mereka berada harus minimal membayar pajak 15 persen," tegas Menkeu Sri Mulyani.

G20 dan negara-negara dalam framework BEPS ini juga akan masih membahas level pajak minimum 15 persen dan adanya cerve-out 5 persen. "Artinya negara-negara masih bisa memberikan insentif 5 persen di atas atau di bawah 15 persen ini. Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%," kata Menkeu.

Detail dan ketentuan teknis akan dibahas dalam Inclusive Framework/G20 BEPS hingga bulan Oktober 2021. Saat ini, Kemenkeu, BKF serta Direktorat Jenderal Pajak tengah meneliti dinamika ini untuk mengantisipasi dalam aturan UU yang berlaku di Tanah Air.

Framework ini akan berlaku 2023 sehingga hal ini terus dibahas dengan DPR RI. "Supaya Indonesia tidak kalah, dalam hal ini tidak siap dalam menghadapi perubahan-perubahan yang sangat dinamis," ujarnya. Dalam paparan Kemenkeu mengusulkan sejumlah perbaikan RUU KUP antara lain, ketentuan asistensi penagihan global dan penyempurnaan instrumen pencegahan penghindaran pajak.