TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hak-hak Penanggung Pajak Selama Gijzeling

Redaksi PajakOnline · 14 Agu 2024, 13.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gijzeling atau penyanderaan dilakukan kepada penanggung pajak dengan utang besar setelah berbagai upaya penagihan tidak berhasil. Prosedur ini kendati dinilai kontroversial, bisa diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya.

Penyanderaan bertujuan untuk menekan para penunggak pajak agar segera memenuhi kewajiban mereka dan menghindari upaya penghindaran pajak yang merugikan negara.

DJP memiliki kewenangan untuk menyandera penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan yang dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak, penyanderaan dilakukan secara selektif dan hanya terhadap pihak yang memenuhi syarat tertentu agar tindakan ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Sesuai Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Penagihan Pajak, definisi dari penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Walaupun penyanderaan ini merupakan bentuk pengekangan, pemerintah telah menetapkan sejumlah hak yang harus diberikan kepada penanggung pajak selama masa penyanderaan. Hak-hak ini diatur dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

DJP memberikan hak-hak kepada penanggung pajak yang sedang disandera;

Melaksanakan Ibadah
Penanggung pajak berhak melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya di tempat penyanderaan.

Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Penanggung pajak harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyediaan Makanan
Penanggung pajak berhak mendapatkan makanan yang layak, termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga.

Penyampaian Keluhan
Penanggung pajak memiliki hak untuk menyampaikan keluhan mengenai perlakuan petugas selama masa penyanderaan.

Akses Informasi dan Bahan Bacaan
Penanggung pajak dapat memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri.

Kunjungan dari Pihak Luar
Meskipun berada dalam masa penyanderaan namun wajib pajak atau penanggung pajak masih memiliki hak menerima kunjungan dari sanak keluarga, pengacara, dan sahabat setelah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Hak kunjungan ini diberikan paling banyak tiga kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan.

Kunjungan Khusus
Selain kunjungan dari keluarga dan sahabat, penanggung pajak yang disandera juga berhak menerima kunjungan dari dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri. Kunjungan ini harus mendapatkan izin dari kepala tempat penyanderaan.

Keperluan Izin Keluar Sementara
Penanggung pajak yang disandera juga memiliki hak untuk mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan untuk lima keperluan penting:

Perawatan Medis
Jika penanggung pajak menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat penyanderaan, izin keluar sementara dapat diberikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat.

Panggilan Hukum dan Pengadilan
Penanggung pajak yang dipanggil oleh aparat penegak hukum atau yang harus menghadiri sidang di pengadilan berhak mendapatkan izin keluar sementara.

Pemilihan Umum
Penanggung pajak dapat mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum jika tempat pemilihan tersebut tidak tersedia di tempat penyanderaan.

Menghadiri Pemakaman
Penanggung pajak yang disandera berhak menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak.

Menjadi Wali Nikah atau Menghadiri Pernikahan Anak
Penanggung pajak yang disandera juga bisa mendapatkan izin untuk menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.

Menurut Pasal 71 ayat (4) PMK 61/2023, jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.

Penyanderaan merupakan langkah terakhir yang diambil DJP ketika cara-cara lain dalam penagihan pajak tidak berhasil, maka penting bagi para wajib pajak untuk mengetahui dan memahami hak-hak mereka selama masa penyanderaan agar dapat memastikan perlakuan yang adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/gijzeling-atau-penyanderaan-penunggak-pajak-dilakukan-karena-ini/