PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak di yurisdiksi mitra.
Bila DJP memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra dan DJP telah melelang, menjual, atau memindahbukukan barang milik penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan, DJP dapat mengusulkan untuk melakukan pencegahan atas penanggung pajak dimaksud.
"Pencegahan ... dilakukan terhadap penanggung pajak atas klaim pajak yang merupakan orang pribadi," kutipan Pasal 110 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.
Permintaan pencegahan dilakukan terhadap penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan oleh DJP dilaksanakan sesuai dengan Pasal 55 hingga Pasal 59 PMK 61/2023. Dengan demikian, pencegahan hanya dilakukan terhadap penanggung pajak dengan klaim pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi klaim pajak.
Penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan diragukan itikad baiknya bila
tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran meski sudah diberi surat
paksa atau secara sengaja menyembunyikan barang yang dimiliki.
Adapun penyanderaan dilakukan bila penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan atas penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan oleh DJP dilakukan sesuai dengan Pasal 64 dan Pasal 65 PMK 61/2023. Dengan demikian, penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak dengan klaim pajak minimal Rp100 yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi klaim pajak.
