TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hakim Vonis Penjara 2 Tahun untuk Pelaku Pidana SPT Tidak Patuh di Jakarta Timur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Hakim Ketua Tri Yuliani dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 476/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim yang dibacakan pada tanggal 20 September 2022, menyatakan bahwa terdakwa TBS bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp1.121.509.000,00 = Rp2.243.018.000,00 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta
delapan belas ribu rupiah).

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan terdakwa TBS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respons. Kemudian, dalam proses penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan dengan Penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan serta hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UndangUndang KUP.

Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih kepada mitra Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini.