PajakOnline.com—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Hakim Ketua Tri Yuliani dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 476/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim yang dibacakan pada tanggal 20 September 2022, menyatakan bahwa terdakwa TBS bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp1.121.509.000,00 = Rp2.243.018.000,00 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta
delapan belas ribu rupiah).
Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan terdakwa TBS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respons. Kemudian, dalam proses penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan dengan Penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan serta hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UndangUndang KUP.
