TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Walaupun Tinggal di Luar Negeri, WNI Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tinggal beberapa hari lagi batas waktu penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Termasuk seluruh wajib pajak diaspora saat ini tinggal atau berdomisili di luar negeri.

Penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak menjadi salah satu cara diaspora untuk berkontribusi untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia. "Di sinilah peran kita," kata Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya. Penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak menjadi salah satu cara diaspora berkontribusi  untuk Tanah Air tercinta.

Desra mengatakan, pajak yang dibayarkan WNI di luar negeri dapat membantu Indonesia keluar dari tekanan pandemi. Apalagi, anggaran yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi angkanya menyentuh Rp455,62 triliun.

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filing dan e-form yang dapat dipergunakan seluruh WNI di luar negeri, tidak hanya di Inggris, juga di seluruh dunia karena secara online. "Mari kita melaporkan pajak kita sebelum 31 Maret 2022 ini," kata Desra.

SPT Tahunan harus disampaikan wajib pajak orang pribadi maksimal 3 bulan sesudah tahun pajak berakhir. Jika terlambat, wajib pajak kena denda Rp100.000. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)