TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hapus Pajak Balik Nama dan Progresif Kendaraan Bermotor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa Raharja mencatat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) masih rendah, hanya 56,7%.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan dari tingkat kepatuhan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) masih memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan.

Dewi mengatakan kemudahan akan terus diberikan untuk meningkatkan kepatuhan. "Hingga hari ini kami bersama pemprov memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB, penghapusan BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif," kata Dewi dalam keterangannya.

Dengan penghapusan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif, kepatuhan pajak diharapkan akan semakin meningkat. Peningkatan kepatuhan akan diikuti dengan kenaikan PKB dan SWDKLLJ yang diperlukan untuk mendanai pembangunan negara dan memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.

Tak hanya itu, naiknya kepatuhan pajak akan diikuti dengan perbaikan validitas data registrasi kendaraan bermotor.

Usulan untuk menghapuskan BBNKB II atas kendaraan bermotor bekas dan PKB progresif telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun lalu. Kemendagri menilai penghapusan BBNKB II dan PKB progresif akan meningkatkan kepatuhan pajak, apalagi mengingat kedua jenis pajak tersebut tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Akibat adanya BBNKB II, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama. Tarif PKB yang bersifat progresif juga mendorong pemilik kendaraan mengatasnamakan kendaraannya menggunakan nama orang lain.