PajakOnline.com—PT Pertamina (Persero) menurunkan harga LPG non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penurunan ini merujuk pada tren harga Contract Price (CP) Aramco yang juga turun.
"Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.
Sedangkan, untuk harga LPG bersubsidi tak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan LPG 3 kilogram ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
