TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harga LPG Nonsubsidi Turun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Pertamina (Persero) menurunkan harga LPG non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penurunan ini merujuk pada tren harga Contract Price (CP) Aramco yang juga turun.

"Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.

Sedangkan, untuk harga LPG bersubsidi tak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan LPG 3 kilogram ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.

Pertamina meminta penggunaan LPG subsidi ini bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Maka dari itu, Kementerian ESDM tengah merumuskan regulasi untuk menentukan besaran HET LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg).

Dalam pembahasan HET untuk menyiasati penyaluran elpiji melon yang kerap melebihi kuota tahunan. Lonjakan permintaan gas bersubsidi dilatarbelakangi oleh lebarnya disparitas harga jual antara elpiji tabung melon dan elpiji non subsidi yang mencapai Rp 17.750 per kg.

Oleh karena itu, PT Pertamina melaporkan hitungan serapan elpiji bersubsidi 3 kg hingga akhir tahun ini akan berada di angka 8,22 juta metrik ton. Besaran tersebut lebih tinggi 2,7% dari alokasi kuota tahunan sejumlah 8 juta metrik ton.(Kelly Pabelasary)