PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT mulai hari ini, Senin (28/2/2022).
Sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
“Pengalihan saluran e-SPT (.csv) menjadi e-form dan e-filing semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Adapun untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan saluran akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
