PajakOnline.com—Pemerintah berencana menerapkan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai bulan Juni 2022. Implementasi integrasi ini akan berlangsung bertahap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, pemerintah masih terus mempersiapkan integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan. Implementasinya, NIK akan berfungsi sebagai NPWP sehingga basis data perpajakan akan mengacu kepada identitas tunggal, yakni NIK atau KTP yang kita pergunakan selama ini.
DJP telah bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) terkait integrasi NIK dan NPWP tersebut. Setelah perjanjian kerja sama itu, Neil menyatakan, bahwa terdapat rencana untuk memulai implementasi secara bertahap.
"Ada rencana uji coba integrasi NIK dengan NPWP pada bulan depan," kata Neil dalam acara Media Briefing DJP di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Integrasi NIK dengan NPWP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Amanat itu diturunkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik, serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.
