PajakOnline.com—Teknologi kekinian semakin memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Hitung setor lapor pajak sekarang semakin mudah melalui aplikasi online. Jadi, kebanyakan cukup dari rumah saja tidak perlu ke kantor pajak untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Mulai dari membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan secara online, E-FIN, E-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa, dan lainnya. Kini, yang terbaru integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam KTP sebagai NPWP. NIK tervalidasi inilah yang menjadi reference key.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II Ir. Harry Gumelar M.Sc yang akrab disapa Hargum saat menerima kunjungan silaturahmi redaksi PajakOnline.com, Senin (20/2/2023) di kantornya yang asri di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Hargum tahu betul teknologi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dan kemudian menjadi Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP.
Pada masa Hargum menjabat Direktur TTKI DJP membuat Nomor Faktur Pajak elektronik atau E-Nofa yang dipergunakan seluruh wajib pajak sejak 1 Juni 2013. Aplikasi tersebut menjadi andalan dalam memberikan kemudahan pelayanan online kepada para wajib pajak yang dipakai sampai sekarang.
[caption id="attachment_69056" align="alignnone" width="957"]
Harry Gumelar akrab disapa Hargum./PajakOnline.com[/caption]
Menurut Hargum, pembuatan dan pengembangan aplikasi terus dilakukan karena teknologi yang dimiliki DJP sudah semakin canggih.
"Kecanggihan teknologi akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena semuanya serba mudah," kata Hargum lulusan Master Information System di Queen Mary University of London.
Hargum mengatakan, pada saatnya akan terbentuk tax payer community atau masyarakat pembayar pajak seiring meningkatnya kesadaran sebagai wajib pajak. "Namun, kesadaran meningkatnya warga masyarakat dalam membayar pajak perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dari kementerian dan lembaga lainnya," kata Hargum, kelahiran Bandung 26 Juli 1964 ini.
Pemanfaatan teknologi canggih, digitalisasi merupakan keniscayaan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Jangan lagi ada pungli (pungutan liar), kalaupun ada tarif yang jelas masuk ke kas negara. Dengan begitu, para pembayar pajak akan merasa puas dan bahagia.
Hargum menyebutkan, selama hidup di dunia ini ada dua kepastian yakni, pertama pasti mati (karena setiap makhluk bernyawa akan merasakan meninggal dunia) dan yang kedua, selama hidup adalah membayar pajak. Oleh karena itu, bagi mereka yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya sebagai wajib pajak maka harus membayar pajak. Tidak bisa lagi menyembunyikan penghasilan apalagi hartanya.
