TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harta Repatriasi PPS Capai Rp16 Triliun, Segera Masuk Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan harta wajib pajak yang akan direpatriasi hasil dari program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp16 triliun. Harta tersebut berada di luar negeri yang komitmennya akan dibawa masuk kembali ke Indonesia.

"Paling lambat 30 September 2022, kami akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini dan juga kalau ternyata ada yang harus diinvestasikan ke beberapa SBN," kata Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022, Kamis (11/8/2022).

Rinciannya terdapat harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan ke Indonesia oleh wajib pajak peserta PPS dan harta senilai Rp2,36 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi dan diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

"Kami coba terus ikuti mudah-mudahan pada akhir September 2022 besok semuanya dapat terepatriasikan ke Indonesia," kata Suryo.

Mengenai batas waktu repatriasi harta yang dideklarasikan melalui PPS
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 196/2021

Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022 dan hanya dapat dilakukan melalui bank. Holding period atas harta yang direpatriasi adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Bila wajib pajak berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023.