PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, harta yang dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) oleh wajib pajak saat Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Sepanjang aset yang dideklarasikan saat PPS masih dimiliki oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023, maka harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam lampiran SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2024 ini. Sedangkan, wajib pajak badan hingga akhir April 2024.
"Jika per tanggal 31 Desember 2023 harta PPS masih dimiliki dan/atau dikuasai maka silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan," terang DJP melalui media sosial X akun Kring Pajak, dikutip Kamis (7/3/2024).
Apabila harta PPS dimaksud adalah harta selain kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan seperti yang tercantum dalam surat keterangan (SKET).
