PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak mewaspadai beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, termasuk modus penipuan berupa Surat Tagihan Pajak (STP) palsu yang dikirimkan melalui email. DJP pun menegaskan email resmi DJP hanya berasal dari domain @pajak.go.id.
"Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP," demikian pernyataan DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.
DJP turut melampirkan contoh selembar STP palsu yang dibuat oleh penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan. Surat palsu tersebut bisa saja terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor
surat. Melalui surat tersebut, penipu juga melampirkan tautan tertulis 'Unduh Detail Tagihan' yang ternyata berupa file berbahaya.
Temuan email STP palsu tersebut diungkapkan oleh seorang warganet. Melalui akun Twitter pribadinya, dia membagikan tangkapan layar email dari alamat efiling@djp.contact.
