PajakOnline.com—Wajib pajak perlu mewaspadai maraknya penipuan bermodus surat peringatan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada musim pelaporan penyampaian SPT Tahunan. Penipu mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan melampirkan 'file' Surat
Peringatan dengan format Apk.
DJP memastikan cara-cara tersebut adalah pasti penipuan. DJP menyebutkan, dalam rentang periode pelaporan SPT Tahunan memang cukup marak penipuan mengatasnamakan DJP dengan lampiran Apk.
"Dalam rentang waktu pelaporan SPT Tahunan ada modus penipuan mencatut DJP dengan Apk via Whatsapp. Mohon hati-hati. Wajib pajak dapat mengonfirmasi ke kantor pajak," tulis DJP melalui media sosial X akun resmi DJP @DitjenPajakRI, Rabu (24/1/2024).
Dalam unggahannya, DJP juga melampirkan contoh pesan singkat Whatsapp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, penipu mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan'. Wajib pajak diminta membayarkan denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.
