PajakOnline.com—Reformasi pajak terus dilakukan oleh pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pada dasarnya reformasi perpajakan sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2015 lalu. Reformasi perpajakan difokuskan kepada lima sektor yakni organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), IT dan database, proses bisnis serta peraturan.
Sepanjang 2015-2019, pemerintah telah melakukan berbagai hal dalam rangka reformasi perpajakan. Di tahun 2015 mengeluarkan kebijakan fasilitas PPh untuk revitalisasi aset, tahun 2016 pemerintah masih memberikan fasilitas PPh untuk revitalisasi aset sekaligus menaikkan PTKP dari Rp24,3 Juta (2013) menjadi Rp54 Juta, serta mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty. Hasil TA adalah pemerintah menerima uang tebusan mencapai 1% PDB dan di tahun 2017.
Reformasi perpajakan di tahun 2017 masih terkait dengan kebijakan tax amnesty dan konfirmasi status WP atau Wajib Pajak, tahun 2018 pemerintah mengeluarkan empat kebijakan penting yakni penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0.5%, percepatan restitusi, peningkatan kepatuhan, dan manajemen risiko terhadap kepatuhan. Tahun 2019, pemerintah mengimplementasikan AEoI, targeted incentives, manajemen risiko kepatuhan, dan peningkatan kapasitas teknologi informasi.
Seperti apa hasil reformasi pajak yang dilakukan hingga kini? Apa saja upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun sistem informasi perpajakan? Kapan Indonesia memiliki sistem perpajakan yang terintegrasi dari hulu ke hilir? Berikut jawaban Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP kepada Abdul Koni dan Zulkarmedi Siregar dari PajakOnline.com :
Seperti apa hasil reformasi pajak yang dilakukan sejak tahun 2015?
Pilar utama reformasi pajak yang kita gunakan dominan pada perubahan sistem informasinya. Tentu, reformasi pilar yang lain tetap kita kerjakan secara kompehensif, seperti SDM, organisasi, proses bisnis dan regulasi. Kita ingin membuat sistem informasi yang komprehensif dan terintegrasi. Selama ini kita sebenarnya sudah menggunakan sistem informasi yang dimulai sejak tahun 2002. Kapasitasnya sangat terbatas, banyak tambal sulamnya. Aplikasi yang kita miliki berjalan sendiri-sendiri, disambung-sambungi. Bukan hal yang bagus. Ke depan hingga tahun 2024, kita membangun sistem informasi yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Seluruh proses perpajakan kita tersistem.
Karena ini pekerjaan besar, sistem dan aplikasi besar, membutuhkan anggaran yang besar, persiapannya cukup besar. Saat ini, kita pada tahap akhir pengadaan, dikerjakan selama satu tahun, mulai dari Desember tahun kemarin sampai Desember tahun ini. Internasional dan domestik bisa ikut lelang. Prosesnya memang panjang.

Dari sisi organisasi dan SDM, reformasi yang dilakukan seperti apa?
Kita terus melakukan reformasi di pilar itu. Seperti kemarin, kita melakukan kick off, perombakan KPP Pratama. Sebenarnya itu mau berbarengan dengan penambahan KPP Madya, tapi kita masih menunggu persetujuan dari Kementerian Aparatur Negara. Kita ingin menambah, dari 20 menjadi 38 KPP Madya. Intinya adalah perluasan basis pajak. Wajib-wajib pajak yang sudah setel kita masukkan ke KPP Madya. KPP Pratama lebih fokus menggarap WP yang selama ini belum membayar pajaknya dengan baik. Sudah punya NPWP, tapi tidak pernah lapor, tidak setor atau yang belum memiliki NPWP. Untuk KPP Pratama tentu membutuhkan SDM yang lebih banyak. Untuk internal, kita melakukan perbaikan melalui mekanisme mutasi dan promosi yang berbasis kinerja. Remunerasi terus kita perbaiki.
Reformasi proses bisnis pajak?
Proses bisnis terus kita sempurnakan dengan menyambungkan pada sistem informasi yang kita bangun. Proses bisnis pelayanan sifatnya tersistem dan otomasi. Arah pelayanan kita ke depan adalah yang tersentralisasi. Otomasi itu kan kental dengan sentraliasi. WP di mana pun ketika masuk pada proses pelayanan, mengajukan permohonan bisa dengan sistem online, tidak perlu campur tangan orang-orang di KPP. Ke depan, untuk pelayanan-pelayanan yang masih membutuhkan pengkajian-pengkajian orang, tempatnya kita pusatkan di kantor pusat pajak. Prosesnya online, tapi prosesnya tidak di KPP, tapi di kantor pusat. Hasilnya, nanti juga akan disampaikan melalui online. Tapi, memang masih ada pelayanan yang dilakukan di counter. Misalnya, WP yang perlu dilakukan penelitian ke lapangan.
Untuk proses bisnis yang sifatnya otomasi menggunakan sistem click counter, misalnya pelayanan SPT. Sedangkan yang call adalah pekerjaan yang sifatnya di back office dan yang ketiga di counter, ini pekerjaan yang ada di KPP karena masih membutuhkan penelitian di lapangan dan interaksi dengan WP.

