PajakOnline.com— Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pembebasan sementara pajak penghasilan merupakan salah satu amunisi pemerintah untuk menghadapi dampak buruk wabah Corona terhadap perekonomian.
Pemerintah bakal membebaskan sementara pajak penghasilan atau PPh pasal 21 dan 25 yang berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan usaha.
"Dari sisi pembahasan teknis, di Kementerian Keuangan sudah 95% selesai," ujar Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.
Sementara PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh pengusaha maupun badan usaha. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Sri Mulyani menjelaskan, telah mengkaji batas waktu pemberlakuan pembebasan pajak tersebut. Pihaknya juga telah mengkalkulasi dampak relaksasi pajak ini pada perekonomian domestik.
Namun, Mantan Direktur Bank Dunia ini mengaku masih menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan para menteri lainnya. "Harus dipresentasikan dahulu," ujarnya.
Mekanisme pembebasan sementara PPh Pasal 25 juga telah disiapkan. "Hanya masalahnya masih dipikirkan berapa lama diberikan dan untuk sektor apa saja," kata dia.
