PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mengumpulkan pungutan melalui pajak digital. Sebanyak 23 perusahaan melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau platform digital yang dikumpulkan.
“Yang dikumpulkan penerimaan pajak dengan nilai Rp616 miliar. Ini belum semua karena masih ada 5 yang lain,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Rabu (23/12/2020).
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, saat ini transaksi digital mulai naik daun, maka PMSE menjadi sangat penting.
