TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Digital, Pungutan Ikuti Perubahan Zaman

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan pajak sesuai perkembangan, perubahan zaman.

Di masa kekinian, di mana teknologi mengambil peranan penting, transaksi digital semakin naik daun. Oleh karena itu, Pemerintah menilai pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi sangat penting. Ini demi mewujudkan keadilan berusaha atau level playing field.

“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi virtual pada Kamis (3/12/2020).

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.

Sampai sekarang sudah 46 perusahaan atau badan yang ditunjuk direktur jenderal (dirjen) pajak sebagai pemungut PPN 10% transaksi melalui platform digital, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

PPN dari harga sebelum pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. “Ini tujuan perpajakan di Indonesia mengikuti perubahan yang sangat dinamis di dunia. Baik karena Covid-19 maupun karena reformasi teknologi,” kata Menkeu.

Sementara itu, dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, mantan auditor senior DJP.