PajakOnline.com—Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang tidak dapat berdiri sendiri karena tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri. Ketahui kedudukan hukum pajak serta hubungan hukum pajak dan hukum perdata.
Pemahaman dasar dari hukum pajak dan hukum perdata ini sangat penting bagi wajib pajak mengingat hukum adalah bagian utama pelaksanaan pajak di Indonesia.
Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia
Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Pemerintah untuk hal ini diwakilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat.
Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.
Hukum Pajak merupakan suatu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan.
Oleh karena itu, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (Fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut.
Konsekuensi yang dimaksud itu adalah sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Hukum pajak bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak bisa ditunda.
Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari DJP tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Berikut ini penjelasan kedudukan hukum pajak:
1. Hukum publik: mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana
2. Hukum Perdara: mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
Berdasarkan dari dua poin di atas, bisa diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Macam-Macam Hukum Pajak
Hukum pajak terbagi menjadi dua macam yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material
1. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan atau realisasi.
