TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indonesia Bakal Kenakan Pajak Turis

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, Pemerintah Indonesia akan melakukan penertiban terhadap pariwisata di Bali, salah satunya dengan mengenakan pajak turis. Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke quality tourism (pariwisata berkualitas). Hal itu ditegaskan Luhut dalam merespons viralnya beragam berita tentang wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan dan tidak menghormati budaya serta tradisi di Bali.

“Dalam waktu dekat setidaknya kami akan fokus menindak berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan. Lebih daripada itu, saya juga meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia,” tulis Luhut dalam akun resmi Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip hari ini, Rabu (5/4/2023).

Pengenaan pajak turis akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena bisa dialokasikan untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata. Skema itu sudah diterapkan di beberapa negara tujuan pariwisata.

Sejumlah negara yang sudah menerapkan pajak turis adalah Kota Barcelona, dengan tarif 2,75 euro atau sekitar Rp45.866 mulai 1 April 2023. Hasil pajak akan digunakan untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator. Sementara, di Thailand, tarif pajak turis ditetapkan sebesar 300 baht atau sekitar Rp139.000 mulai akhir tahun 2022. Selain untuk infrastruktur, sebagian dari biaya itu akan digunakan untuk merawat turis yang sakit saat berlibur.

“Saya juga meminta agar dilakukan segera pengkajian untuk kebijakan disinsentif bagi WNA (warga negara asing) dari beberapa negara yang seringkali bermasalah. Hal tersebut penting dilakukan agar wisman yang datang terseleksi dengan baik,” tegas Luhut.

Secara spesifik, dia geram dengan viralnya video yang menunjukkan wisman pelanggar aturan dan bersikap meremehkan polisi di Bali.

Luhut mengatakan, kita tidak boleh membiarkan siapapun meremehkan negara ini, tidak boleh kita tinggal diam terhadap perbuatan melanggar hukum apalagi ditambah dengan menghina institusi negara.

Dia menganalisis, fenomena itu bisa terjadi karena Pulau Dewata menjadi salah satu destinasi wisata di dunia dengan biaya yang amat murah, sehingga mendorong wisman berpendapatan rendah datang ke Bali. “Data dari Travel Development Index 2021 juga mengkonfirmasi bahwa pengeluaran wisman di Indonesia, lebih rendah dibandingkan negara yang menawarkan quality tourism,” tambah Luhut.

Ia berharap, langkah dan upaya pemerintah untuk menertibkan pariwisata dapat berhasil karena memiliki semangat dan tujuan yang sama, yaitu supaya tidak ada negara yang bisa memandang sebelah mata Indonesia. Tunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang sangat menjaga nilai luhur budaya, tradisi, dan peraturan.

“Jika wisatawan mancanegara ingin menikmati keindahan panorama alam Indonesia, maka mereka terlebih dahulu harus memahami dan menghormati nilai-nilai luhur budaya, tradisi, dan peraturan yang ditegakkan di negara ini,” pungkas Luhut.