PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, Pemerintah Indonesia akan melakukan penertiban terhadap pariwisata di Bali, salah satunya dengan mengenakan pajak turis. Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke quality tourism (pariwisata berkualitas). Hal itu ditegaskan Luhut dalam merespons viralnya beragam berita tentang wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan dan tidak menghormati budaya serta tradisi di Bali.
“Dalam waktu dekat setidaknya kami akan fokus menindak berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan. Lebih daripada itu, saya juga meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia,” tulis Luhut dalam akun resmi Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip hari ini, Rabu (5/4/2023).
Pengenaan pajak turis akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena bisa dialokasikan untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata. Skema itu sudah diterapkan di beberapa negara tujuan pariwisata.
Sejumlah negara yang sudah menerapkan pajak turis adalah Kota Barcelona, dengan tarif 2,75 euro atau sekitar Rp45.866 mulai 1 April 2023. Hasil pajak akan digunakan untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator. Sementara, di Thailand, tarif pajak turis ditetapkan sebesar 300 baht atau sekitar Rp139.000 mulai akhir tahun 2022. Selain untuk infrastruktur, sebagian dari biaya itu akan digunakan untuk merawat turis yang sakit saat berlibur.
“Saya juga meminta agar dilakukan segera pengkajian untuk kebijakan disinsentif bagi WNA (warga negara asing) dari beberapa negara yang seringkali bermasalah. Hal tersebut penting dilakukan agar wisman yang datang terseleksi dengan baik,” tegas Luhut.
