TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Informasi Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A untuk Peserta Baru

Redaksi PajakOnline · 27 Mar 2024, 07.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A Periode I/2024 untuk peserta baru pada bulan depan.

KP3SKP menyebutkan USKP A untuk peserta baru ini akan digelar selama 2 hari, yaitu pada 24 dan 25 April di 47 lokasi. Untuk USKP A periode April 2024 tersebut, KP3SKP membuka kuota peserta sebanyak 1.548 orang.

"Ketentuan dan persyaratan pendaftaran USKP dapat dilihat secara lengkap pada tautan sebagai berikut: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-01/KP3SKP/III/2024, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Para calon peserta USKP A dapat melakukan pendaftaran mulai dari 25 Maret 2024 pukul 8.00 WIB sampai dengan 27 Maret 2024 pukul 15.00 WIB.

Saat mendaftar, peserta hanya boleh memilih 1 lokasi ujian. Peserta USKP A tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi ujian apabila permohonan pendaftaran sudah dikirimkan.

"Pendaftar akan dinyatakan sebagai peserta setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih dengan metode first come first served," tulis KP3SKP dalam pengumumannya.

Seperti USKP A yang digelar sebelumnya, USKP A kali ini digelar tanpa memungut biaya dari peserta ujian.

"Apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota, akan disampaikan kemudian. Demikian pengumuman ini untuk dapat dimaklumi," jelas KP3SKP dalam pengumumannya.