PajakOnline.com—Wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif pajak berupa fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Pasal II angka 2 PMK 114/2022 menyebutkan, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan berdasarkan PMK 3/2022 harus menyampaikan pemberitahuan agar insentif bisa dimanfaatkan.
"... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ... dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id," demikian kutipan Pasal II angka 2 PMK 114/2022.
Hal tersebut agar bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, pemberitahuan perlu disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah PMK 114/2022 berlaku. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan dan berlaku sejak 11 Juli 2022.
