TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ingin Manfaatkan Insentif Pajak Lagi, Wajib Pajak Harus Sampaikan Pemberitahuan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif pajak berupa fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Pasal II angka 2 PMK 114/2022 menyebutkan, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan berdasarkan PMK 3/2022 harus menyampaikan pemberitahuan agar insentif bisa dimanfaatkan.

"... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ... dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id," demikian kutipan Pasal II angka 2 PMK 114/2022.

Hal tersebut agar bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, pemberitahuan perlu disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah PMK 114/2022 berlaku. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan dan berlaku sejak 11 Juli 2022.

Selanjutnya, wajib pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan.

Bila wajib pajak mengajukan permohonan berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak perlu kembali menyampaikan permohonan menggunakan formulir pada www.pajak.go.id.

Wajib pajak yang berhak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ataupun PPh Pasal 22 Impor hingga Desember 2022. Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% tercatat masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tercakup dalam 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU), sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor hanya bisa dimanfaatkan oleh 72 KLU.