TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline · 10 Sep 2025, 03.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat karya melalui berbagai insentif, termasuk insentif pajak untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data menunjukkan 24.083 pekerja telah di-PHK hingga April 2025, sementara tahun 2024 mencapai 77.965 orang.

"Ini sebuah upaya kita untuk melindungi industri padat karya," kata Yassierli, hari ini.

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto;

1. Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% sesuai PP 7/2025.

2. PPh Pasal 21, ditanggung Pemerintah untuk pekerja di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

3. Tax Allowance, berupa pengurangan penghasilan neto 60% dari investasi aktiva tetap, dibebankan selama 6 tahun. Syaratnya: wajib pajak badan dalam negeri, beroperasi di 45 bidang industri padat karya, dan mempekerjakan minimal 300 orang.

4. Kredit Investasi, senilai Rp20 triliun untuk revitalisasi mesin industri, dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar, bunga rendah, dan tenor 5-8 tahun.

PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan. Kemenaker mencatat setidaknya 25 penyebab PHK, termasuk kerugian akibat penurunan permintaan pasar dan efisiensi biaya.

"Kebijakan ini harus terus kita review dan sempurnakan," pungkas Yassierli.
(Khairunisa Puspita Sari)