TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Gunanya Faktur Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi berupa barang atau jasa membutuhkan Faktur Pajak sebagai alat bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan kata lain, Faktur Pajak merupakan dokumen yang menyatakan adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi penjualan. Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP karena dengan adanya Faktur Pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan harus dilaporkan kepada kantor pajak sebagai bentuk transparansi antara PKP dan DJP sehingga tidak dianggap bahwa perusahaan tersebut melakukan penggelapan pajak.

Dalam peraturan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, terdapat 3 jenis faktur pajak yang paling sering digunakan, yakni:

1. Faktur Pajak Standar
Faktur ini merupakan faktur yang paling umum digunakan oleh PKP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdapat NPWP, Nama PKP, dan alamat dari perusahaan yang menjual barang atau jasa kena pajak.
- Terdapat informasi mengenai barang atau jasa kena pajak yang dijual, lengkap dengan seluruh rincian mulai dari harga jual, potongan, dan jumlah pembelian.
- Terdapat jumlah PPN (serta PPnBm jika ada) yang dipungut.
- Terdapat kode faktur pajak beserta tanggal pembuatannya.
- Terdapat nama terang, jabatan, dan tanda tangan dari pihak terkait PKP.
2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur ini hampir sama dengan faktur standar, namun faktur ini biasanya digunakan oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak secara berulang kali.
3. Faktur Pajak Sederhana
Faktur ini dapat kita temukan dalam kegiatan sehari-hari seperti bon atau bill yang dikeluarkan oleh PKP.(Atania Salsabila)