PajakOnline.com—Aturan mengenai kawasan berikat terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 mengenai Kawasan Berikat. Peraturan ini kemudian diubah melalui PMK No. 65/PMK.04/2021.
Singkatnya, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021, di dalam kawasan berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat oleh Penyelenggara Kawasan Berikat berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Mengikuti Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/20211, Penyelenggara kawasan berikat yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat.
Pada sebuah penyelenggaraan kawasan berikat bisa dilaksanakan satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat itu bisa dilakukan oleh dua pihak, diantaranya Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).
