PajakOnline.com—Penerbitan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) oleh DItjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk 2 perusahaan yaitu, Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.
Hatta Wardhana selaku Kasubdit HUmas dan Penyuluhan Bea dan Cukai menjelaskan pihaknya sudah memberi izin lewat kepala kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bentuk fasilitasnya yaitu PLB untuk PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI). Perusahaan itu lokasinya terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei,Kabupaten Simalungun.
Hatta mengungkapkan “Hingga saat ini Kanwil Bea Cukai Sumut telah membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di 2022,”
Selanjutnya, dia berkata fasilitas yang UOI telah terima menjadi pendukung kegiatan industri dengan barang yang ditimbun akan dikeluarkan sebagai pendukung industri dalam rangka ekspor.
“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari 3 tahun. Jadi kita berharap fasilitas ini dapat mendorong peningkatan perekonomian dalam negeri,” ucapnya.
Berdasarkan penjelasan Hatta UOI sebagai perusahaan yang aktivitas usahanya pada bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles berdiri tahun 2015. Pengajuan fasilitas PLB ini, UOI kira-kira bisa menampung logistik sampai 200.000 MT produk/tahun.
Sedangkan di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan tanggal 3 Februari 2022 memberikan fasilitas KB untuk PT Virtue Dragon Nickel Industry.
