TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Perbedaan Biaya dan Beban

Redaksi PajakOnline · 8 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di dalam dunia bisnis dan akuntansi banyak istilah yang saling berkaitan. Aset dan modal tentu sudah sangat familiar di telinga Anda bukan? Namun, bagaimana dengan istilah biaya dan beban? Apakah Anda sudah mengetahuinya?

Aset yang berupa harta dan modal serta utang merupakan dasar dalam membuat laporan keuangan dalam ilmu akuntansi. Akan tetapi, dalam penerapannya terdapat biaya dan beban yang akan mengurangi pendapatan yang ada. Banyak orang yang mengira bahwa biaya dan beban merupakan hal yang sama sebab keduanya sama-sama digunakan pada akuntasi untuk membayar pengeluaran dari perusahaan.

Namun, terkait perbedaan di antara keduanya mungkin tidak semua orang mengetahui dan memahaminya. Untuk itu, pada artikel ini akan dibahas satu per satu mengenai kedua hal tersebut beserta perbedaannya yang perlu Anda ketahui.

Biaya merupakan bentuk pengorbanan untuk suatu manfaat tertentu seperti sewa dengan bayaran di muka. Sedangkan, beban merupakan penurunan nilai ekonomi berbentuk aktiva berkurang atau kas keluar seperti bunga pinjaman. Beban sering dianggap sebagai kewajiban yang mengakibatkan turunnya nilai ekuitas dan tidak sedikit orang yang menganggap bahwa beban merupakan kewajiban atau pengorbanan yang sudah terjadi sebelumnya.

Dari penjelasan tersebut tentu antara beban dan biaya memang sudah terjadi perbedaan. Namun, agar dapat memahami secara lebih mendalam, berikut perbedaan biaya dan beban yang perlu Anda ketahui:

1. Biaya merupakan sumber ekonomi yang memang harus dikeluarkan agar bisnis tetap berjalan dengan baik, sedangkan beban merupakan acuan penurunan nilai ekonomi berupa pengeluaran uang yang biasanya berupa penyusutan dari nilai aktiva.

2. Dalam membuat laporan keuangan, biaya biasanya digunakan dalam sebuah penyusunan neraca dan belum dianggap mampu memberikan manfaat berupa sebuah aktiva, sedangkan beban biasanya akan masuk dalam laporan keuangan laba rugi dimana telah terpakai dan tidak memberikan manfaat di masa depan.

3. Berdasarkan periode akuntansi, biaya memiliki lebih dari satu periode akuntansi sebab dianggap sebagai pengeluaran dari sebuah modal, sedangkan beban memiliki periode akuntansi kurang dari satu tahun. (Atania Salsabila)