PajakOnline.com—Perkembangan teknologi informasi membuat transformasi dalam berbagai bidang salah satunya bentuk dokumen. Dahulu, banyak digunakan dokumen dalam bentuk kertas dan memerlukan banyak kertas, sekarang semua berubah menjadi paperless karena dokumen yang sebelumnya berbentuk kertas kini hanya berupa dokumen elektronik.
Oleh karena itu, tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea meterai sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan aturan turunan dari UU Bea Meterai seperti PMK 133/2021 dan PMK 134/2021. Dengan aturan ini pemerintah menjelaskan definisi terhadap beberapa jenis meterai, di antaranya:
Meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen (Pasal 1 angka 3 PP 86/2021, Pasal 1 angka 3 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 5 PMK 134/2021).
Pencetakan meterai tempel ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Setelah itu, pada pendistribusian dan penjualan meterai tempel dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero). Tetapi jika Perum Peruri dan PT Pos Indonesia tidak menyanggupi karena keadaan kahar dapat menunjuk pihak lain (Pasal 3 dan Pasal 38 PMK 133/2021).
Dalam melunaskan dokumen yang terutang bea meterai dengan meterai tempel relatif mudah. Hanya dengan melekatkan meterai tempel dengan utuh dan tidak rusak pada tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan.
Meterai Elektronik yaitu meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu, sesuai dengan pasal Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, Pasal 1 angka 4 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 6 PMK 134/2021.
Dalam pembuatan dan pendistribusian meterai elektronik ini dilakukan oleh Perum Peruri. Untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik, meterai elektronik harus didistribusikan Perum Peruri kepada distributor. Dilakukannya pendistribusian setelah distributor melakukan deposit.
Bea meterai ini pada pembayarannya dilakukan dengan cara membubuhkan lewat sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem meterai elektronik itu juga sudah terdapat petunjuk penggunaan meterai elektronik.
