TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hati-Hati E-Meterai Palsu, Begini Cara Ceknya..

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Siapa yang tidak tahu meterai? Walaupun bentuknya kecil, namun keberadaannya sangat dibutuhkan banyak orang. Tentu Anda sering membutuhkannya seperti untuk dokumen pendidikan, pekerjaan, ataupun bisnis. Akan tetapi, apakah Anda sudah benar-benar mengenal apa itu meterai dan segala jenis beserta fungsinya?.

Meterai merupakan suatu bukti pembayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen maupun berkas tertentu, seperti yang sudah Anda ketahui bahwa meterai tidak hanya ditempel begitu saja namun harus diberi tanda tangan di atasnya yang bertujuan agar memiliki kekuatan hukum.

Jika dulu meterai masih berbentuk fisik yaitu meterai tempel yang Anda sering temukan di toko, kini dengan
kemajuan teknologi yang semakin canggih membuat meterai berubah format menjadi meteri elektronik atau yang biasa disebut dengan e-Meterai. Walaupun sudah berubah bentuk menjadi elektronik dan mengandung unsur pengaman di dalamnya, ternyata terdapat e-Meterai palsu.

Namun, Anda tak perlu merasa cemas. Anda dapat memastikan keaslian dan validitas e-Meterai yang akan Anda gunakan. Berikut akan kami rangkum terkait beberapa komponen dan ciri khas yang dapat Anda perhatikan untuk memastikan e-Meterai benar-benar asli, di antaranya:

1. Memiliki kode unik berupa nomor seri.
2. Terdapat gambar Garuda Pancasila selaku lambang negara.
3. Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
4. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu "10000" dan "SEPULUH RIBU RUPIAH".

Jika menurut Anda hal tersebut masih kurang untuk membuktikan keaslian e-Meterai, maka Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Acrobat Reader PDF dengan klik signature panel, lalu akan muncul kode dan jika kode tersebut sama dengan hasil scan melalui aplikasi peruri scan maka dipastikan e-Meterai tersebut asli. (Atania Salsabila)