PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan fasilitas
perpajakan atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 sebesar Rp3,3 triliun. Angka tersebut disalurkan sepanjang 2020 hingga 2022.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Insentif perpajakan kesehatan, ini yang tidak kita pungut. Artinya, ya sudah barang vaksin masuk, alat kesehatan masuk, lepaskan tidak perlu kita ambil bea masuknya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional PC-PEN, dikutip hari ini.
Suahasil meyebutkan insentif perpajakan di bidang kesehatan diberikan dalam bentuk fasilitas impor vaksin senilai Rp1,1 triliun, fasilitas impor alat kesehatan sekitar Rp300 triliun, dan PPN ditanggung pemerintah (PPN) atas alat kesehatan Rp1,8 triliun.
Pemerintah melalui PMK 188/2020 telah mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal. Dalam hal ini, insentif yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22 atas impor vaksin.
