PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak akan melanjutkan insentif pajak karena perekonomian nasional sudah pulih. "Sektornya sudah pulih semua, kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak. Insentif sudah cukup lah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam rapat bersama DPR pada Senin (13/6/2022).
Menurut Febrio perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5% dan setiap sektor sudah pulih. Dihentikannya pemberian insentif pajak juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah menjelang dikembalikannya defisit fiskal ke level di bawah 3% pada tahun depan.
Sejalan dengan meningkatnya harga komoditas dan membaiknya outlook perekonomian, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.485 triliun.
