PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, melalui APBN terus mendorong transformasi digital dengan melakukan investasi di bidang infrastruktur digital. Total investasi APBN untuk infrastruktur digital sejak tahun 2019 hingga 2022 mendatang mencapai Rp75 triliun.
“Dari mulai tahun 2019, (investasi di bidang infrastruktur digital) kita Rp7 triliun, meningkat menjadi Rp10 triliun pada tahun 2020. Kemudian di tahun 2021 bahkan meningkat 3 kali lipat hingga Rp32 triliun dan tahun 2022 menjadi Rp25 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, belum lama ini atau Sabtu (11/12/2021)
Anggaran tersebut digunakan untuk melanjutkan berbagai program pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), memastikan penyediaan akses yang merata, mendorong transformasi digital di sektor ekonomi dan pemerintahan, membangun Pusat Data Nasional, serta menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Anggaran ini dialokasikan ke dalam belanja kementerian lembaga dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Pemerintah memahami bahwa financial technology memberikan suatu kesempatan untuk terjadinya pembangunan yang makin demokratis dan merata.
