TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu: Penyehatan APBN Lebih cepat dari Target Pemerintah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah mampu melakukan penyehatan keuangan negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) secara konsisten. Penyehatan APBN berhasil dilakukan setahun lebih cepat dari target pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Defisit APBN kembali di bawah 3 persen atau bahkan jauh di bawah 3 persen, yaitu hanya 2,35 persen dari PDB pada 2022, yaitu tahun ketiga semenjak pandemi terjadi,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/9/2023).

Menkeu menjelaskan, pada 2022, terdapat berbagai tantangan global yang sangat kompleks meliputi pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19, persaingan geopolitik, dan perang di Ukraina.

“Namun, di tengah seluruh kondisi tersebut, Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi secara efektif, khususnya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya.

Tahun 2022 diakhiri dengan perbaikan di sejumlah indikator perekonomian dan kesejahteraan, seperti pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,3 persen, atau di atas target pertumbuhan APBN 5,2 persen. Penurunan tingkat kemiskinan yang berhasil diturunkan dari 9,71 persen menjadi 9,57 persen, dan tingkat pengangguran terbuka turun dari 5,86 persen menjadi 5,49 persen.

“Laju pemulihan ekonomi yang sangat cepat mampu mendongkrak GNI per capita Indonesia ke angka 4.580 dollar AS, sehingga menjadikan Bank Dunia kembali memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara berpenghasilan menengah ke atas atau upper-middle income country,” kata Sri Mulyani.

Adapun, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 telah mendapatkan persetujuan DPR untuk disahkan menjadi UU P2 APBN TA 2022 dalam sidang paripurna DPR RI. Pertanggungjawaban APBN TA 2022 yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 berhasil mendapatkan opini ‘WTP’ atau Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP tersebut merupakan capaian Opini WTP ketujuh kali berturut-turut sejak LKPP Tahun 2016.

“Kami meyakini bahwa rekomendasi DPR dan BPK akan bermanfaat dalam meningkatkan kesehatan dan kehandalan APBN, dan akan makin menyempurnakan kinerja APBN sebagai instrumen yang strategis dan diandalkan di dalam mencapai tujuan bernegara,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.(Kelly Pabelasary)