PajakOnline.com—Industri pengolahan semakin bergeliat menggelontorkan dananya untuk meningkatkan kapasitas dan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi, dalam upaya memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Hal ini tercermin dari realisasi penanaman modal sektor industri yang mencapai Rp230,8 triliun atau memberikan kontribusi sebesar 39,5% dari total nilai investasi yang menembus Rp584,6 triliun pada semester I tahun 2022.
“Sektor industri manufaktur nilai investasinya naik dari Rp167,1 triliun pada semester I-2021, menjadi Rp230,8 triliun di semester I-2022 atau naik double digit sebesar 38%,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya dikutip hari ini.
Menperin menjelaskan, selama ini peningkatan investasi di sektor industri selalu memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional.
Selain menambah devisa dan penyerapan tenaga kerja, juga akan memperkuat struktur manufaktur di dalam negeri sehingga industri di Indonesia bisa lebih berdaya saing hingga kancah global.
“Indonesia masih menjadi negara tujuan investasi, karena didukung dengan potensi pasar yang besar dan kebijakan pemerintah yang probisnis kepada para pelaku usaha, termasuk upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19,” paparnya.
Agus menegaskan, pemerintah bertekad untuk konsisten meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Melalui upaya pengendalian pandemi Covid-19 yang maksimal, capaian realisasi investasi akan terus meningkat.
Merujuk data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Januari-Juni 2022, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sektor industri sebesar Rp65,2 triliun atau berkontribusi 23,8% dari total PMDN yang mencapai Rp274,2 triliun.
