TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Kriterianya

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Usaha perlu memiliki legalitas atau usaha yang diakui secara sah keberadaannya. Untuk memperoleh legalitas tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil atau yang biasa disingkat dengan IUMK.

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil yang berbentuk naskah satu lembar. Dengan adanya IUMK, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta dapat menjadi sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Tak hanya itu, IUMK juga merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada sektor UMKM di Indonesia maka dari itu penting bagi Anda para pelaku usaha untuk memiliki surat perizinan tersebut. Usaha mikro dan kecil yang dimaksud yakni usaha produktif milik orang pribadi maupun badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro dan kecil yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Berikut kriteria usaha mikro yang telah diatur dalam UU Nomir 20 Tahun 2008:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar Rp300.000.000.

Sedangkan, kriteria usaha kecil dalam UU yang sama ialah:
1. Memiliki kekayaan bersih di atas Rp50.000.000-Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp300.000.000-Rp2.500.000.000.

Mengapa Anda selaku usaha penting untuk memiliki IUMK? selain mendapatkan legalitas atau kepastian hukum yang jelas, berikut keuntungan IUMK bagi pelaku usaha:

1. Memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
2. Memperoleh pendampingan untuk pengembangan usaha.
3. Memperoleh kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.
4. Memperoleh kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. (Atania Salsabila)