PajakOnline.com—Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah sehingga menjadikannya sebagai negara yang kaya raya sumber daya alam, termasuk tambang dan mineral yang tidak terbarukan. Oleh karena itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui ini dikuasai oleh negara. Pemerintah melakukan penguasaan dengan fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
Salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengelola pertambangan mineral yaitu memberikan izin usaha pertambangan. Izin usaha yang dimaksud yaitu berbentuk IUP dan IUPK. Penjelasan lebih lanjut tentang IUP dan IUPK sebagai berikut;
Izin Usaha Pertambangan atau IUP yaitu izin dalam upaya melakukan usaha pertambangan. Mengikuti UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dan PMK 61/2021 mengartikan usaha pertambangan sebagai "Kegiatan dalam rangka penguasaan Mineral dan Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang."
IUP diberikan ketika sudah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Lebih jelasnya, WIUP yaitu wilayah yang diberikan untuk pemegang IUP. Penetapan WIUP dilakukan oleh pemerintah dan dengan proses yang panjang.
Dalam satu WIUP dapat diberikan untuk satu IUP atau beberapa IUP. IUP juga bisa diberikan untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon pemilik IUP, dari segi administratif, lingkungan, teknis, juga finansial.
Pasal 36 UU Minerba, IUP terbagi menjadi dua tahap kegiatan, sebagai berikut;
Pertama, eksplorasi yang mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Kedua, operasi produksi yang terdiri dari kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, juga pengangkutan dan penjualan.
Badan usaha yang memperoleh IUP hanya bisa untuk satu jenis mineral atau batu bara. Ketika pemegang IUP menemukan mineral lain dalam wilayah yang dikelolanya pemegang IUP itu memiliki prioritas dalam mengusahakannya. Tetapi, sebelum itu pengajuan permohonan IUP baru harus dilakukan kepada menteri pada bidang pertambangan mineral dan batu bara.
