PajakOnline.com—Dalam mendirikan sebuah usaha, tentunya harus mendapatkan izin terlebih dahulu agar usaha Anda dinyatakan legal atau sah. Tak hanya itu, suatu izin usaha juga mempunyai banyak manfaat maupun kegunaan. Dalam bidang pertambangan/perdagangan juga perlu mendapatkan izin usaha.
IUP dan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah pusat. Lantas, apa itu IUP dan IUPK? Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan pertambangan menurut UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta PMK 61/2021 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan permunian/pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan serta pascatambang.
IUP akan diberikan setelah Anda memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP yang telah ditetapkan pemerintah melalui rentetan proses yang panjang. Perlu diketahui bahwa izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral/ batu bara saja.
Lebih lanjut, dalam Pasal 36 UU Minerba, IUP dibagi ke dalam 2 tahap kegiatan yaitu:
