TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IUPK dan IUP, Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam mendirikan sebuah usaha, tentunya harus mendapatkan izin terlebih dahulu agar usaha Anda dinyatakan legal atau sah. Tak hanya itu, suatu izin usaha juga mempunyai banyak manfaat maupun kegunaan. Dalam bidang pertambangan/perdagangan juga perlu mendapatkan izin usaha.

IUP dan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah pusat. Lantas, apa itu IUP dan IUPK? Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan pertambangan menurut UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta PMK 61/2021 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan permunian/pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan serta pascatambang.

IUP akan diberikan setelah Anda memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP yang telah ditetapkan pemerintah melalui rentetan proses yang panjang. Perlu diketahui bahwa izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral/ batu bara saja.

Lebih lanjut, dalam Pasal 36 UU Minerba, IUP dibagi ke dalam 2 tahap kegiatan yaitu:

1. Eksplorasi yang mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
2. Operasi produksi yang mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian atau pengembangan dan pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan.

Kemudian, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di WIUP. Dengan kata lain, IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah sebagai perpanjangan setelah berakhirnya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan Indonesia.

Terkait dengan perpajakan, baik pemegang IUP maupun IUPK dalam hal ini wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk dalam bentuk pajak dengan ketentuan yang telah diatur tentang hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK dalam PMK No. 61/PMK.03/2021.

Jika sekilas Anda baca dan pahami mungkin keduanya memang terlihat sama sebab keduanya sama-sama izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Namun, keduanya juga memiliki perbedaan yang terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan. (Atania Salsabila)