PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan pajak baru yang menghilangkan atau membebaskan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan penyerahan kedua atau kendaraan bekas. Aturan ini akan diberlakukan tahun depan atau 2025 mendatang.
Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk ketentuan perubahan objek BBNKB, ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022, yang berarti aturan ini akan resmi diterapkan 5 Januari 2025.
Berdasarkan Pasal 10 dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan yang didaftarkan di DKI. Tarif BBNKB untuk situasi ini tetap sebesar 12,5 persen, tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Namun, dalam aturan ini, tidak diatur mengenai tarif BBNKB untuk penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.
Dalam bagian penjelasan Pasal 10 di aturan itu tertulis BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.
