TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejaksaan Jadi Penegak Hukum Paling Dipercaya Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2024, 08.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pidatonya saat memimpin upacara Hari Bhakti Adhyaksa di lapangan Diklat Kejaksaan Agung, Senin (22/7/2024) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat.

"Dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini Kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," kata Burhanuddin, hari ini.

Burhanuddin mengatakan, selama masa kepemimpinannya Kejaksaan mampu hadir menjawab harapan masyarakat di tengah pesimistis penegakan hukum. Jaksa mampu menegakkan hukum tanpa padang bulu.

"Mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun tetap menjaga sisi humanis. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas kita bersama," kata dia.

Burhanuddin juga meminta agar semua pihak tetap waspada dan tidak lengah atas pelemahan terhadap institusi.

"Agar kita semua selalu waspada jangan lengah sedikit pun karena upaya pelemahan terhadap institusi yang kita cintai ini," katanya.

Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas capaian kinerja prestasi yang telah diraih agar membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Capaian ini sebagai hasil dari kombinasi pelaksanaan tugas dan wewenang penanganan perkara yang tepat.

"Capaian ini merupakan momentum yang harus dimanfaatkan, sebagai batu pijakan yang dapat diwariskan ke masa selanjutnya," pungkasnya.