TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jangan Sampai Kelewat, Pemprov Bali Perpanjang Keringanan Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 6 Okt 2021, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang pemberian keringanan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember 2021 untuk meringankan beban warganya di tengah pandemi.

Tak hanya diskon, ada pula penghapusan sanksi admnistrasi dan keringanan pokok untuk kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan perpanjangan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2021. Kebijakan tersebut sudah berjalan sejak 4 Oktober dan kini diperpanjang hingga 17 Desember 2021.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan 3 bentuk keringanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di antaranya:

1.Pemutihan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya, dengan ini masyarakat Bali cukup membayar pokok tunggakan PKB pada 2 tahun terakhir.

2.Pemutihan denda administrasi PKB berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

3.Gratis pungutan BBNKB penyerahan kendaraan kedua berlaku sepanjang memenuhi 2 syarat, yang pertama adalah mutasi kendaraan lokal dengan domisili di Provinsi Bali dan yang kedua adalah mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi terdaftar di Samsat Pulau Dewata. (Atania Salsabila)