PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang pemberian keringanan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember 2021 untuk meringankan beban warganya di tengah pandemi.
Tak hanya diskon, ada pula penghapusan sanksi admnistrasi dan keringanan pokok untuk kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan perpanjangan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2021. Kebijakan tersebut sudah berjalan sejak 4 Oktober dan kini diperpanjang hingga 17 Desember 2021.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan 3 bentuk keringanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di antaranya:
