TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksinya Seperti Ini

Redaksi PajakOnline · 10 Jan 2024, 05.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi hingga akhir atau 31 Maret setiap tahunnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, diharapkan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.  Terdapat sanksi bagi wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan.

Sesuai aturan tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, pasal 3 ayat (3):

1. Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

2. Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

3. Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

1. Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

2. Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Cara membayar denda akibat telat lapor SPT Tahunan

Berikut beberapa langkahnya:

1. Mendapatkan Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan. Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP). Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda. Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak. Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.

2. Membayar Denda Anda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya. Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Setelah membayar denda, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Anda. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat? Anda dapat melaporkannya seperti biasa, yaitu mendatangi KPP untuk pelaporan secara manual. (Wiasti Meurani)