PajakOnline.com—Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi hingga akhir atau 31 Maret setiap tahunnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, diharapkan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut. Terdapat sanksi bagi wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan.
Sesuai aturan tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, pasal 3 ayat (3):
1. Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
2. Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
3. Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
1. Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
2. Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
